Dugaan Korupsi Program PTSL Alang-Alang Lebar, Kasi Intel: Segera Akan Ada Tersangka

Palembang, sumselupdate.com – Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar, diduga jalan di tempat.

Penyidikan dugaan perkara ini sudah dilakukan kurang lebih satu tahun oleh penyidik Pidsus Kejari Palembang, yang saat ini telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah.

Dikonfirmasi, Rabu (16/2/2023), Kasi Intel Kejari Palembang, Fandie Hasibuan SH MH, mengatakan, saat ini proses masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik Pidsus.

“Untuk penyelidikannya tidak ada kendala, hanya memang kerjaan di Pidsus ini kan banyak perkara di Kejati kita juga yang sidangkan,” kata Fandie.

Ditanya soal penetapan tersangka, menurut Kasi Intel, dalam waktu dekat inilah bakal ada tersangka terkait kasus tersebut.

“Dalam waktu sebulan dua bulan ini sudah ada tersangkanya,” tegas Fandie.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Palembang, saat ini telah memeriksa 41 saksi atas kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel di kawasan Talang Kelapa, Alang-alang Lebar.

Dalam penyelidikan dugaan korupsi tersebut saat pihak penyidik masih

menunggu perhitungan ahli untuk memastikan jumlah aset empat bidang tanah yang masing-masing kurang lebih seluas 600 meter persegi tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang Bobby Halomoan Sirat SH MH, mengatakan dari perhitungan penyidik aset empat tanah yang disita itu senilai Rp 1,5 milyar.

“Dari taksiran perhitungan penyidik jumlah aset tanah tersebut senilai Rp 1,5 milyar. Akan tetapi, kami masih menunggu perhitungan dari ahli guna memastikan nilainya fik angkanya,” ujar Bobby, Rabu (9/11/2022).

Dijelaskannya, penyidikan program PTSL tahun 2018 itu sudah memasuki ke tahap keterangan saksi ahli.

“Asal usul tanah sudah didalami, sejumlah saksi lebih kurang 41 orang sudah diperiksa, penyitaan aset juga sudah dilakukan, sekarang kami tinggal menunggu perhitungan ahli saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik pidsus Kejari Palembang telah melakukan pemasangan plang penyitaan pada empat bidang tanah di Jalan Sulaiman Amin yang berdiri di atas lahan milik Pemprov Sumsel, terkait penyidikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) tahun 2018. (Ron) 

Pos terkait