PRABUMULIH, PALPOS.ID – Amsori alias Am (40) warga Gang Kenanga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, terpaksa merasakan tidur di balik jeruji besi tahanan Polsek Prabumulih Barat.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini diringkus tim opsnal unit reskrim Polsek Prabumulih Barat lantaran mencuri satu karung bawang merah milik Solihin (36) warga Jalan Alipatan Gang Amir Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Amsori alias Am ditangkap saat berada di Kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) Prabumulih, pada Selasa 23 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gerobak serta 1 unit motor yang digunakan pelaku saat mengangkut bawang hasil curian.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Kasi Humas AKP B Sijabat ketika dikonfirmasi membenarkan, adanya penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di polsek Prabumulih,” ungkap B Sijabat.
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku curat ini bermula dari laporan korban Bernama Solihin di SPK Polsek Prabumulih Barat pada 8 Januari 2024.
Dalam laporan itu, korban yang merupakan toke bawang ini melaporkan bahwa sering kehilangan berkarung-karung bawang merah dan bawang putih.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani langsung menurunkan personilnya, guna melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP.
Tim melakukan pemeriksaan kamera CCTV yang ada di rumah dan Gudang korban,” ujar Sijabat.
Dari hasil penyelidikan itu sambung Sijabat, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Tim langsung memburu pelaku pencurian itu, hasilnya pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke mapolsek Prabumulih Barat,” bebernya.
Lebih lanjut Kasi Humas menuturkan, karena perbuatan itu pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun pidana kurungan penjara,” tegasnya.
