JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyoroti aksi pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven yang membuat konten prank laporan palsu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Ketua Sub Kom Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyesalkan tindakan keduanya.
“Komnas Perempuan menyesalkan tindakan BW dan P yang menjadikan kasus KDRT sebagai konten untuk dijadikan bahan prank,” kata Veryanto kepada Kompas.com, Rabu (5/10/2022).
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk menjadikan KDRT sebagai bahan candaan. Mereka juga dinilai tidak berempati terhadap korban KDRT.
“Ini merupakan bentuk penyangkalan dan menjadikan pengalaman korban sebagai bahan candaan. Mereka tidak berempati terhadap korban,” tegas Veryanto.
Bahkan, tindakan Baim dan Paula dianggap dapat menghambat para korban dalam melaporkan kasus KDRT yang dialaminya kepada polisi.
Veryanto menilai, sebagai figur publik, Baim dan Paula tidak layak membuat konten demikian. Konten yang dilakukan rentan ditiru oleh pembuat konten lainnya.
“Di sisi lain, konten tersebut dikhawatirkan rentan ditiru oleh konten kreator lainnya termasuk masyarakat umum yang mengidolakan mereka,” ungkap dia.
Selain itu, ia juga menganggap, tindakan pasangan artis itu juga melecehkan institusi kepolisian.
“Dalam KUHP pasal 220, tindakan BW dan P masuk dalam kategori membuat laporan palsu yang masuk dalam kategori pidana yang diancam dengan 1 tahun 4 bulan penjara,” imbuh dia.
Veryanto pun berharap Baim dan Paula dapat menebus kesalahannya dengan tidak mengulang hal serupa.
Selain itu, dapat membuat konten yang lebih mendidik dengan mengacu pada penghormatan atas kemanusiaan.