Palembang – Pemerintah Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan pagu penerimaan pajak daerah untuk tahun berjalan 2024 senilai Rp 1,148 triliun. Jika dibandingkan tahun 2023 hanya sebesar Rp 1,113 triliun naik sebesar Rp 35 miliar.
“Memang benar target pajak Palembang naik sekitar Rp 35 miliar dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1,113 triliun,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Herly Kurniawan Jumat (19/1/2024).
Herly menjelaskan ada 12 item pajak yang dilakukan oleh Bapenda Palembang. Nilai keseluruhan target yang ditetapkan sebesar Rp1,148 triliun dari 12 item tersebut.
Sebanyak 12 item tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang ditetapkan sebesar Rp 280 miliar atau meningkat Rp 1 miliar dari target 2023 yang sebesar Rp 279 miliar.
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 280 miliar atau meningkat Rp 55 miliar dari Rp 225 miliar. Pajak tenaga listrik (non PLN) sebesar Rp6,46 miliar atau meningkat Rp 1,46 miliar dari target 2023 Rp 5 miliar dan pajak mineral bukan logam yang ditetapkan Rp 2,58 miliar atau meningkat dari 2023 yang sebesar Rp 2 miliar.
Kemudian pajak tenaga listrik (PLN) sebesar Rp 240 miliar, pajak perhotelan Rp 52,2 miliar atau turun dari pagu 2023 Rp 54 miliar, pajak parkir Rp 9 miliar atau turun drastis dari Rp 26 miliar, pajak reklame sebesar Rp 25,5 miliar atau naik dari Rp 20 miliar, pajak air tanah Rp 68 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 57 miliar dan pajak sarang burung walet yang juga meningkat Rp 209 juta dari Rp 180 juta.
“Sedangkan untuk makanan dan minuman serta pajak jasa kesenian dan hiburan yang ditetapkan (pagu) masing-masing Rp 215 miliar dan Rp 37,5 miliar dua item itu merupakan pajak baru,” ungkapnya.
Ditambahkan Herly, Pemerintah Kota Palembang memilih penetapan tarif pajak hiburan meliputi usaha seperti diskotik, karaoke, klub malam, dan spa di angka paling minimal yakni sebesar 40%.
“Jadi sesuai Perda kita memang sebelumnya sudah 40%, jadi mengacu pada aturan baru kita ambil di tarif paling minimalnya yakni tetap di 40%,” tutupnya.