Oknum PNS di Prabumulih yang Ditangkap Kasus Penggelapan Rp87 Juta Ternyata 3 Bulan Tak Masuk Kerja

PRABUMULIH, SUMEKS.CO – Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi membenarkan WV (47) memang oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih.

“Untuk kasusnya sendiri sudah dilakukan tindaklanjut oleh Polres Prabumulih. Jadi kita hanya monitor dan menunggu proses hukum yang berjalan,” sebutnya, Kamis 15 Juni 2023.

Lebih lanjut dikatakan Indra, sepertinya tersangka sendiri sudah tidak mampu lagi mengembalikan kerugian-kerugian yang dialami korban.

“Nanti pada saat persidangan dan putusan hakim yang inkrah baru nanti kita berikan sanksinya apa,” sambungnya.

Kalau memang masih di persidangan lanjut dengan banding maka pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi kepada tersangka.

Disinggung apakah Pemkot akan menyiapkan kuasa hukum? Pria yang juga berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel itu mengaku, untuk sementara waktu belum menyiapkan pendampingan hukum.

“Nanti kita akan koordinasi dengan Bagian Hukum,” jelasnya.

Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi mengatakan, pada awal SK dan penempatan, Wendi Verizon merupakan PNS di Dinas Pendidikan (Diknas) Pemkot Prabumulih.

“Namun SK terbaru, yang bersangkutan dipindahkan ke Sekwan (Sekretaris DPRD) tapi sampai detik ini juga tidak pernah masuk kerja selama tiga bulanan,” ujarnya.

Ditanya apakah akan diberikan saksi karena sudah tak masuk kerja 40 hari lebih? Novrin mengaku pihaknya akan melihat sanksi apa yang akan diberikan karena sering bolos kerja.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.

WV diamankan lantaran terlibat kasus berbuat curang atau penipuan terhadap korbannya Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus team Satreskrim Polres Prabumulih.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 WIB lalu.

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi.

“Namun sampai dengan pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih pelapor tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan kota Prabumulih tahun 2022 seperti yang ditawarkan oleh pelaku,” ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Kamis 15 Juni 2023.

Dikatakan Mas, pelapor sudah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada terlapor namun terlapor hanya memberikan janji-janji dan tidak mengembalikan uang yang sudah diberikan oleh pelapor.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp87 juta.

Mendapati laporan korban, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan Tim Opsnal Polres Prabumulih mendapat informasi tentang keberadaan pelaku WV di Jalan Mayor Iskandar “R Laundry”, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

“Pelaku diamankan saat berada di depan “R Laundry” tanpa perlawanan, kemudian langsung langsung dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih,” tukasnya.

Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Pos terkait