KAYUAGUNG, SUMEKS.CO – Polsek Cengal, Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.
Salah satunya dengan menampung keluhan dan masukan dari masyarakat.
Keluhan dan masukan masyarakat di Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, disampaikan dalam kegiatan Jumat Curhat Polsek Cengal, di posko Polisi RW, di halaman Kapolsek Cengal, Jumat 5 Januari 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana, Bhabinkamtibmas, Polisi RW, tokoh masyarakat, dan perangkat desa.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIk melalui Kapolsek Cengal Iptu Chandra Kirana SH menjelaskan, program Jumat Curhat ini dilaksanakan guna mendengarkan keluhan, masukan, saran dan juga kritik dari masyarakat.
“Jumat curhat ini adalah program dari Kapolri, dimana personil Polsek dan masyarakat bersinergi. Apa keluhan dan masukan masyarakat kita tampung,” kata Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Richi Rian.
Diungkapkan Kapolsek, pihaknya memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat. Keluhan masyarakat ditampung. Dengan tujuan wilayah hukum Cengal aman dan kondusif.
Ditambahkan Kapolsek, salah satu warga Desa Ulak Kedondong, Herman mengatakan, untuk meminta Polsek memperbolehkan acara orgen tunggal pada acara hajatan hingga malam hari.
Termasuk dalam giat Jumat Curhat, warga Dusun Tulung Semanting Desa Cengal, menyampaikan agar personel Polsek Cengal sering patroli di Desa nya. Serta meminta akses jalan bisa dibangun di wilayahnya.
“Dari keluhan dan masukan dari warga itu, jelas kita tampung. Termasuk masukan lainnya,” ucap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, mengenai orgen tunggal pada acara hajatan di malam hari, pihaknya jelas melarang atau tidak diperbolehkan.
Alasannya, memang sudah jelas berdasarkan ketentuan yang ada di Kabupaten OKI memang orgen tunggal pada malam hari ini dilarang. Terutama musik remix.
“Berdasarkan direktif Kapolda Sumsel untuk musik remix di orgen tunggal memang dilarang karena banyak mudorat nya,” jelasnya.
Disampaikan Kapolsek, musik remix ini bisa membuat keributan, perkelahian, juga membuat adanya peredaran mira serta narkoba. Semua ini jelas sehingga memicu kerawanan kamtibmas.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan Tripika Cengal, yakni Camat, Danramil serta Polsek, untuk orgen tunggal serta remix di malam hari dilarang di Cengal,” terangnya.
Sambungnya, apabila kedapatan masyarakat melaksanakan hajatan dengan orgen tunggal hingga malam hari, maka ditindak tegas.
“Mengenai kamtibmas pihak Polsek akan melaksanakan patroli diloaksi-lokasi rawan kamtibmas,” katanya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat Cengal dapat menjaga iklim suasana yang damai walaupun berbeda pilihan pada pemilu nantitetap bersaudara dan tidak terpecah belah.
