Persoalan lain yang ditemukan adalah aparat penegak hukum justru enggan menindaklanjuti laporan masyarakat soal aparat yang menjadi pelindung praktik ilegal itu.
Mahfud menyampaikan, sebelum menjadi menteri, ia pernah didatangi seorang warga yang mengadukan kasus perampasan lahan oleh sebuah perusahaan.
Ia mengatakan, saat meneruskan laporan itu ke seorang pengacara, kasus itu dinilai dapat mudah diselesaikan bila dibawa ke kantor aparat penegak hukum, tetapi mereka tidak berani mengusut kasus tersebut.
“Datang ke kantor aparat penegak hukum, ‘Oh engggak bisa, Pak, di belakangnya ini ada Pak ini, enggak berani’, yang begitu tuh sudah lama,” kata Mahfud.
