Yosep Parera Sebut Pengacara Tersandera, Harus Bayar Agar Surat Sampai ke Meja Hakim Agung

Advokat yang tersandung suap Hakim Agung, Yosep Parera mengungkapkan selama ini pengacara yang melakukan praktik hukum tersandera. Yosep menyebut, pengacara harus mengeluarkan sejumlah uang agar surat mereka bisa terkirim sampai ke meja hakim agung.

“Jadi yang dilakukan oleh kami itu agar surat kami bisa masuk sampai ke meja Hakim Agung itu kami harus membayar,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/10/2022).

Sebagai informasi, saat ditemui awak media, Yosep baru saja menjalani pemeriksaan oleh Komisi Yudisial (KY) selama enam jam. Ia mengaku menjelaskan masalah tersebut kepada KY. Menurut Yosep, terdapat penyakit hukum yang melekat pada jajaran struktural di Mahkamah Agung (MA), seperti panitera, penerima berkas, nomor perkara, dan seterusnya.

Kepada bawahan Hakim Agung inilah para pengacara harus membayar. Ia mengaku telah menyampaikan informasi terkait perilaku bawahan Hakim Agung itu kepada KY dan hakim di Badan Pengawas (Bawas) MA, namun tidak ditanggapi.

Baca Juga : Pengacara Layangkan Surat Penolakan Istri dan Anak Lukas Enembe Jadi Saksi Kasus Suap

“Saya memberikan informasi yang valid kepada Komisi Yudisial untuk dilakukan sebuah pembenahan karena selama ini semua pengacara yang melakukan praktik hukum itu tersandera,” ujar Yosep. Yosep mengatakan, kondisi tersebut membuat masyarakat terpengaruh.

Akhirnya, mereka tidak memiliki pilihan selain mengeluarkan uang. Yosep mengaku tidak mengenal Hakim Agung. Ia hanya berhubungan dengan aparat hukum di MA yang memiliki kedekatan dengan hakim. Menurutnya, orang-orang inilah yang melakukan permainan seperti gratifikasi.

“Mau tidak mau semua masyarakat itu pasti akan mengeluarkan dana untuk mencapai keadilan,” ujar Yosep. Sebelumnya, Yosep dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA diamankan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sekitar 21 September lalu.

Mereka ditangkap karena diduga memberikan suap terkait pengurusan perkara kasasi gugatan Koperasi SImpan Pinjam Intidana di MA. Yosep mengaku terdapat pihak yang menawarkan membantu mengurus perkara di MA. Tawaran itu disertai dengan permintaan sejumlah uang.

“Ada permintaan lah (uang untuk pengurusan perkara),” ujar Yosep saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) dari Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9/2022) dini hari.

“Saya dan mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia (yang menerima uang) Panitera atau bukan,” lanjut Yosep.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *