Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrat Rizki Natakusumah menyayangkan atas kejadian jemaah umrah berinisial MS asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang divonis 2 tahun penjara karena kasus pelecehan terhadap wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram. Rizki menilai pemerintah Indonesia kecolongan.
“Pemerintah Indonesia jelas sudah kecolongan selama berbulan-bulan buta dengan keadaan WNI di Saudi yang sedang menjalani proses hukum. Kemlu dan perwakilan Indonesia di Saudi harus memeriksa kasus ini sejak awal mula kejadian hingga keluarnya putusan pengadilan,” kata Rizki kepada wartawan, Senin (23/1/2023).
Untuk diketahui, MS dijatuhi vonis berupa hukuman penjara 2 tahun dan denda 50 ribu riyal pada 20 Desember 2022. Namun KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS dan mendapat akses kekonsuleran untuk bertemu MS pada 2 Januari 2023.
“Pemerintah Indonesia juga harusnya proaktif dalam melindungi WNI di Saudi. Jangan hanya menunggu notifikasi dari otoritas setempat,” ucapnya.
Penjelasan Keluarga WNI
Dilansir detikSulsel, Minggu (22/1), klarifikasi tersebut disampaikan sepupu MS bernama Nirwana Tirsa melalui thread Twitter @iniakuhelmpink yang ditayangkan pada Sabtu (21/1). detikSulsel telah mendapatkan izin untuk mengutip utas tersebut.
Awalnya, Ana membuka thread-nya dengan memohon bantuan klarifikasi pihak keluarga dapat disebarluaskan. Dia berharap klarifikasi itu sampai ke Presiden Joko Widodo.
“Karna banyak orang, MS suruh ibunya buat tunggu depan (di luar area Ka’bah) takutnya kejepit, pas MS hampir megang sudut Ka’bah, ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya. Karna takut pakaian ihramnya melorot dia ditariklah dari belakang ke depannya,” tuturnya.
Setelah ditarik keluar oleh dua orang polisi, MS langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. MS mengaku bingung telah berbuat kesalahan apa.