Dalam surat itu tertulis bahwa karyawan Waroeng SS yang telah menerima BSU sebesar Rp 600.000 akan menerima gaji dengan pengurangan Rp 300.000 per bulan untuk penerimaan periode November dan Desember.
Tertulis pula di surat tersebut apabila ada karyawan yang keberatan atau melawan keputusan maka dipersilakan menandatangani surat pengunduran diri.
Di dalam surat juga dijelaskan tentang pertimbangan kebijakan tersebut, yakni demi keadilan dan pemerataan fasilitas kesejahteraan.
Dirjen PHI-Jamsostek Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya akan memberikan teguran kepada pemilik Waroeng SS. “Kami akan tegur.
Hak penerima kok dipotong,” ucapnya dihubungi Kompas.com, Minggu (30/10/2022).
Putri menyampaikan bahwa penerima BSU sudah sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Kalau enggak dapat kan bisa karena gajinya enggak masuk kriteria atau kenapa gitu,” ucap dia.
Syarat penerima BSU 2022 yakni warga negara Indonesia (WNI) peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Syarat lainnya yaitu bukan PNS, TNI dan Polri, belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
