Jakarta – Viral kecelakaan sepeda motor diduga terjadi di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Diketahui ruas jalan tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan roda dua.
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto mengaku saat ini masih menelusuri viralnya peristiwa rombongan pemotor yang kebut-kebutan hingga alami kecelakaan di JLNT Casablanca.
“Kami masih dalam penyelidikan, apabila ada info kami sampaikan,” kata Edy saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (5/10/2022).
Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat rombongan sepeda motor kebut-kebutan di JLNT. Sejurus kemudian tiga motor mengalami kecelakaan. Bahkan salah satu pengendara yang jatuh terlindas oleh sepeda motor lain.
Adapun alasan keselamatan sepeda motor dilarang untuk melewati JLNT, mempertimbangkan tingginya jalan layang tersebut. Selain itu, kecepatan angin di lokasi tersebut jadi salah satu faktor dilarangnya kendaraan roda dua melintasi jalur tersebut.
“Memang ada beberapa flyover yang tidak diperbolehkan seperti di Casablanca. Kenapa? karena dia di atas terus panjangnya hampir 1 kilometer lebih. Nah itu crosswind-nya besar, kemudian membuat motor gampang oleng,” ujar Senior Instructor di Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana saat dihubungi detikcom beberapa waktu yang lalu.
Dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat rombongan sepeda motor kebut-kebutan di JLNT. Sejurus kemudian tiga motor mengalami kecelakaan. Bahkan salah satu pengendara yang jatuh terlindas oleh sepeda motor lain.
Adapun alasan keselamatan sepeda motor dilarang untuk melewati JLNT, mempertimbangkan tingginya jalan layang tersebut. Selain itu, kecepatan angin di lokasi tersebut jadi salah satu faktor dilarangnya kendaraan roda dua melintasi jalur tersebut.
Tak hanya itu di siang hari, JLNT juga berbahaya untuk dilewati sepeda motor. Apalagi jika sepeda motor bercampur dengan mobil.
“Kemudian sejauh itu (jarak tempuh) tidak ada penghijauan sehingga tingkat kesilauan buat pengendara itu tinggi. Itu bahaya-bahaya yang harus dihindari oleh pengendara ketika melewati fly over (seperti JLNT),” tambah dia.
Adapun pemotor yang masih bandel melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ):
Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).