Pemerintah mulai meniti langkah menuju melakukan reformasi setelah Hakim Agung Sudrajat Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Permintaan untuk membenahi lembaga peradilan usai Hakim Agung Sudrajad terjerat perkara dugaan suap disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 September 2022 lalu.
Saat itu penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi, Jakarta, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).
Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.
Selain itu terdapat sejumlah pegawai MA yang turut menjadi tersangka dugaan suap dalam kasus itu. Mereka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.
Baca Juga : Bocah Ditilang Auto Kesurupan, Publik: Untung Pak Polisinya Punya Ilmu