Tok… Tok, Hakim PTUN Palembang Tolak Gugatan Calon Kades Muara Merang

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menolak gugatan sengketa pemilihan Kepala Desa (Kades) Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam amar putusan yang diterima SUMEKS.CO, Jumat 5 Mei 2023 menguatkan putusan Pj Bupati Muba sebagai tergugat tentang Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kades Muara Merang periode 2022-2028 atas nama Dina Riani

Dina Riani terpilih sebagai Kades Sungai Memang, sebagaimana SK Bupati Muba nomor 597/KPTS-DPMD/2022, tertanggal 28 Oktober 2022.

Diketahui, pihak penggugat dalam perkara ini terdiri dari tiga orang yakni Imam Sahroni, Taufik, dan Randi Ananta.

Ketiganya penggugat tersebut, merupakan tiga dari empat kandidat calon Kades Muara Merang, yang mana Pilkades yang diselenggarakan pada 17 Oktober 2022 lalu dimenangkan oleh Dina Riani.

“Benar gugatan para penggugat, pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin ditolak PTUN Palembang,” kata Dr Hj Nurmalah SH MH, kuasa hukum tergugat Pemkab Muba, dikonfirmasi Jumat 5 Mei 2023.

Dengan ditolaknya gugatan oleh PTUN Palembang, lanjut Nurmalah  berarti SK Pj Bupati Muba mengenai pengangkatan Kades Muara Merang terpilih Dina Riani sah menurut hukum.

Wakil Sekjen Peradi ini menerangkan, berdasarkan salinan putusan perkara nomor 289/G/2022/PTUN.PLG menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum para penggugat membayar biaya perkara.

Secara singkat Nurmalah menerangkan, protes keras para tergugat terhadap SK Pengangkatan Kades dari Pj Bupati Muba bermula karena tidak puas dengan hasil Pilkades di Desa Muara Merang.

Pada saat itu, kata Nurmalah kandidat Kades nomor urut 2 yakni Dina Riani terpilih dengan mendapatkan suara sebanyak 757 suara, lebih banyak dari tiga kandidat lainnya yang saat ini sebagai penggugat.

Masih kata Nurmalah, para penggugat mendalilkan diantaranya yakni pada saat proses pemungutan suara, banyak warga Desa Sungai Merang tidak mendapatkan hak suara pada beberapa TPS di Desa Sungai Merang.

Menurutnya, putusan ditolaknya gugatan tersebut sudah sangat tepat, karena telah sesuai dengan dalil-dalil keberatan atas gugatan (eksepsi) yang disampaikan dimuka persidangan beberapa waktu lalu.

“Sekarang hanya tinggal menunggu, apa upaya hukum selanjutnya dari pihak penggugat,” tukasnya.

Terpisah, Jasmadi Pasmeindra SH MH , kuasa hukum para penggugat dikonfirmasi, mengaku sedikit kecewa dan akan melakukan banding terhadap ditolaknya gugatan tersebut.

“Kita akan ajukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan dalil-dalil gugatan yang kita ajukan sebelumnya,” kata Jasmadi.

Dia akan segara berkoordinasi dengan para penggugat, dan berkemungkinan dalam Minggu ini akan segera mengajukan berkas banding ke PTTUN.

Pos terkait