Ternyata BPK Selama Ini Sulit Sentuh Keuangan Lukas Enembe

Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan selama ini keuangan Lukas sulit diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kasus korupsi.

“BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa,” ujar Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Senin (19/9/2022).

Karena itu, Mahfud mengatakan BPK dalam kasus ini memeriksa kasus ini dari hasil temuan saja. Sebab, Lukas sulit diperiksa.

“Sehingga BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di papua tersebut. Oleh sebab itu, lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut,” kata Mahfud.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak tanggal 5 September 2022.

“Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya,” kata Roy saat itu.

Mulanya, KPK enggan berkomentar terkait penetapan status tersangka itu. Namun, pada Rabu (14/9) KPK akhirnya buka suara terkait status tersangka Lukas Enembe.

“Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yang di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).

Alex menjelaskan bahwa Lukas Enembe memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menyebut proses penyidikan perkara tersebut tengah berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *