Palembang, Sumselupdate.com – Malang dialami wanita muda bernama Nadila Sai Selar (20), warga Perum Top Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Bermaksud hendak mentransfer uang sebesar Rp10 juta melalui Mobile Banking Bank BCA ke aplikasi DANA miliknya sendiri, ternyata salah kirim ke nomor lain.
Sedihnya lagi, penerima DANA yakni terlapor yang memiliki nomor (081363648099/0895611808837) tidak mau mengembalikan uang korban, bahkan terlapor sudah menarik dana yang dikirim korban tersebut sebesar Rp 10 juta.
Peristiwa nahas itu terungkap setelah korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk membuat laporan polisi dalam perkara penggelapan pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
Diwawancarai usai membuat laporan, Nadila menceritakan bahwa kejadian dia mentransfer uang terjadi pada Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 10.12 WIB di rumahnya.
Berawal dia hendak mentransfer uang melalui M-Banking BCA ke aplikasi DANA miliknya sebesar Rp10 juta.
Namun sialnya, korban salah transfer ke akun DANA orang lain, saat dihubungi ke nomor terlapor ternyata terlapor tidak mengakui kalau sudah masuk uang yang ditransfer.
“Saat ditelpon terlapor tidak mau ngaku kalau sudah ditransfer ke akun DANA miliknya, padahal saat saya konfirmasi ke pihak DANA mengatakan kalau uang Rp10 juta tersebut sudah ditarik terlapor,” ungkap Nadila.
Dari keterangan pihak DANA, menurut korban, terlapor telah menarik uang semuanya sekitar pukul 12.00 WIB, dan saat terlapor ditelpon kembali marah-marah kemudian tidak lama nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi.
“Terlapor perempuan, semua nomor saya sudah dibloknya, jadi tidak bisa menghubungi terlapor lagi,” terangnya.
Korban pun berharap setelah dirinya membuat laporan polisi, terlapor dapat mengembalikan uang yang salah ia transfer. “Semoga laporan saya ditindaklanjuti dan uang saya bisa kembali,” tutupnya.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor laporan LP/B/1028/V/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, atas perkara Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Saat ini laporan korban akan ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang.
