Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi, Senin (12/12/2022) menerangkan, kasus pencurian yang dilakukan K bermula pada sekitar awal November lalu. Pelaku berpura-pura merental mobil milik korban HH (24) warga Cikarang Barat, Bekasi, dengan alasan untuk menjemput seseorang di wilayah Baturraden.
“Pelaku diantar oleh sopir dari pihak korban menuju ke Baturraden di sebuah hotel. Saat sopir tertidur, pelaku mengambil kesempatan dengan membawa kunci beserta STNK mobil untuk dibawa kabur,” katanya. Kemudian, lanjutnya, sopir yang terbangun menyadari jika mobilnya telah dicuri.
Lalu melaporkannya kepada pemilik mobil. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Banturraden yang diteruskan ke Satreskrim Polresta Banyumas.
“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Klampok, Banjarnegara,” ujarnya. Pelaku mengaku nekat mencuri mobil tersebut dengan rencana akan menjualnya karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
