Tarif Batas Atas Bus AKAP Mudik Lebaran 2023, Berlaku Untuk Angkutan Kelas Ekonomi

PALEMBANG – Tarif batas atas bus antar kota antar provinsi (AKAP) selama periode mudik lebaran 2023 telah ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

Kebijakan tarif batas atas bus AKAP ini berlaku untuk angkutan kelas ekonomi.

Ditetapkannya kebijakan TBA untuk angkutan ekonomi maka pemerintah meniadakan tuslah.

Ia menjelaskan, berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, nomor KP 218 tahun 2023 tentang besaran tarif dasar, TBA dan TBB angkutan orang dalam trayek antarkota antarprovinsi kelas ekonomi memang sudah diatur TBA dan TBB nya untuk tahun 2023 ini.

“Provinsi Sumsel termasuk wilayah I, sehingga untuk tarif dasarnya Rp 159 per km, Rp 128 per km untuk TBB nya dan Rp 207 per km untuk TBA,” jelasnnya.

Menurutnya, kebijakan TBA itu juga merupakan ganti tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Jadi dengan adanya TBA, tidak ada tuslah.

“Untuk arus mudik Lebaran 2023 ini diprediksi bakal meningkat dari tahun lalu, karena memang sudah tidak ada pembatasan. Diprediksi peningkatan terjadi sekitar 20 persenan,” katanya.

 

Pos terkait