PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sumsel, tak gentar menghadapi gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang, atas kepemilikan lahan MIN 1 dan MTsN 1 Palembang.
Bahkan, Kemenag Sumsel “tantang” Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang atas gugatan yang dilayangkan tersebut.
Sebagai modal, Kemenag Sumsel mengantongi sertifikat atas lahan tersebut yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenag Sumsel, Win Hartan mengaku, sudah menerima tembusan surat gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang.
Surat tertulis itu sudah ditanggapi secara tertulis juga, dengan menyerahkan kepada Itjen Kemenag RI.
“Kemudian dikoordinasikan ke Pemkot Palembang dan pengadilan,” jelas Win.
Kemenag juga telah menelusuri Ketua Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang terdahulu.
“Mereka tidak tahu sama sekali, malah minta kami mencari tahu ke pemilik tanah sebelumnya,” ungkap Win.
Setelah melakukan penelusuran, Kemenag Sumsel semakin yakin jika tanah yang dibangun gedung MIN dan MTsN 1 Palembang tersebut merupakan tanah milik pemerintah.
“Ternyata tanah yang dibangun MIN 1 itu dibangun pada tahun 1957. Setelah melihat dokumen di MIN 1, tanah tersebut atas nama tanah negara, yakni Pemerintah Tingkat II Palembang,” jelas Win.
Tanah tersebut lalu dibuatkan ikrar hibah pada 1960 oleh Pemerintah Tingkat II Palembang, disertifikatkan Kemenag RI atas nama Kemenag RI pada 1990.
“Jadi negara sudah mengakui lahan itu milik negara dan dibangun juga gedung-gedung dari pemerintah, kemudian diperuntukkan bagi pendidikan, yakni dengan dibangun MIN 1 dan MTsN 1, bersertifikat dan jelas asal usulnya,” tegas Win.
Kepala MTsN 1 Palembang Deny Hendrik menambahkan, lahan MTsN 1 dan MIN 1 Palembang berada dalam satu kompleks.
“Kita punya sertifikatnya dari BPN Palembang, tahun 2011,” ungkap dia.
Sertifikat hak pakai No 10 itu dikeluarkan BPN Palembang, dengan ditandatangani Kepala BPN Palembang Drs HM Hikmad MH tertanggal 13 April 2011, dengan pemegang hak lahan Pemerintah RI cq Kementerian Agama RI.
Berdasarkan surat ukur 9 Maret 2011 No 15/20 Ilir IV/2011.
“Itu yang menjadi dasar kita untuk mempertahankan kepemilikan lahan MTsN 1 dan MIN 1 yang satu kompleks ini,” beber Deny.
Atas gugatan dari Yayasan Ksatria Bukit Siguntang Palembang yang meminta MIN 1 dan MTsN 1 Palembang mengosongkan lahan tersebut, Deny mengimbau orang tua siswa untuk tidak perlu khawatir dan resah.