Sudah Umbar Air Mata, Putri Candrawathi Diduga Bakal Dituntut Hukuman Mati, Lebih Berat dari Ferdy Sambo!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan menjatuhkan tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Rabu (18/1/2023).

Tak heran bila banyak ikut menganalisis berapa besar tuntutan yang akan dijatuhkan JPU kepada Putri, apalagi setelah suaminya, Ferdy Sambo, hanya dituntut hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (17/1/2023).

Salah satu yang menyoroti adalah Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri. Lewat program Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Reza blak-blakan mengaku masih tidak memercayai narasi pemerkosaan maupun perselingkuhan yang melibatkan Putri dan Yosua.

Bacaan Lainnya

“Maaf ya, saya membayangkan Putri Candrawathi ini ‘terbela’ karena statusnya sebagai perempuan, jenis kelamin yang acap kali dianggap sebagai sosok yang lembut, yang jauh dari pemikiran jahat, yang jauh dari narasi kotor, yang jauh dari tipu muslihat,” ungkap Reza, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Namun Reza menilai istri Sambo itu malah semakin menjauh dari berbagai penilaian tentang wanita. “Justru Hakim semakin teguh yakin bahwa ini tak lebih tak kurang adalah akal bulus saja,” tegas Reza.

Justru menurut Reza, peran Putri sangat krusial di pembunuhan Yosua. Termasuk memprovokasi dan memobilisasi orang-orang di sekitarnya untuk melakukan hal yang dia inginkan.

“Tombol itu dia yang tekan menurut saya. Apa yang dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum, betapa pun saya tidak bersepakat dengan narasi perselingkuhan tersebut, tapi saya bayangkan ini mempertegas bahwa Putri Candrawathi lah yang menyusun sebuah narasi kepalsuan itu,” terang Reza.

“Narasi kepalsuan yang berhasil memengaruhi suaminya gelap mata, kemudian melakukan tindakan pembunuhan secara berencana, dan memobilisasi saksi-saksi lainnya,” ujarnya melanjutkan.

Alasan itulah yang membuat Reza yakin Putri akan dituntut hukuman yang berat, bahkan bisa jadi lebih berat daripada yang diterima Sambo.

“Andaikan elemen jenis kelamin ini dikesampingkan, maka hitung-hitungan di atas kertas, Putri ini akan bisa dikenai hukuman lebih berat daripada terdakwa lainnya. Bukan 8 tahun, bukan seumur hidup, berarti apa? Kemungkinan hukuman mati,” terang Reza.

Sebagai informasi, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang digunakan JPU mengancam kelima terdakwa dengan maksimal hukuman mati.

Namun sejauh ini ketiga terdakwa tidak ada yang dituntut hukuman mati. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo dituntut hukuman 8 tahun penjara, sementara Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Hanya saja, menurut Reza, potensi menuntut hukuman mati kepada Putri juga bisa gugur akibat satu faktor “sepele”, yaitu perihal jenis kelamin.

“Sebaliknya, kalau faktor jenis kelamin dimasukkan ke dalam pertimbangan, tampaknya maksimal hukuman seumur hidup saja,” tutur Reza.

“Hitung-hitungan saya, dialah yang terberat. Tidak ada yang meringankan kecuali, barangkali, hanya masalah jenis kelamin saja, yang sebetulnya tidak terlalu relevan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *