Jakarta – Korlantas Polri berencana untuk mendata motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. Hal itu dilakukan jelang penerbitan SIM C1 yang diperuntukkan bagi motor berkapasitas 250-500 cc.
Sebelumnya pada akhir Desember 2021, pihak kepolisian sudah mengumumkan bakal melakukan uji coba penggolongan SIM C menjadi tiga jenis sesuai dengan kapasitas mesin.
| Baca Juga : Operasi Zebra 2022 Digelar Lagi, Catat Tanggalnya
“Korlantas akan ada rencana melakukan pendataan kendaraan di atas 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM C1 tapi kita lihat terlebih dahulu lapangan uji praktiknya, mengakomodir tidak. Ketentuan lapangan Satpas Prototype minimal 3.000 meter,” kata Kombes Pol. Tri Julianto Djatiutomo dikutip laman instagram NTMC Polri.
Nantinya ujian praktik penerbitan SIM C khusus untuk motor dengan kapasitas di atas 250 cc juga akan disesuaikan. Penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Penggolongan SIM C, CI, dan CII itu dibedakan dalam kapasitas isi silinder. Seperti tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2 berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:
– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
| Baca Juga : Duh! Ribuan Kendaraan Pelat Merah di Pandeglang Nunggak Pajak
Penggolongan itu dilakukan lantaran dibutuhkan keahlian khusus dalam mengendalikan motor dengan kapasitas mesin lebih besar. Bagi yang sudah memiliki SIM C namun kapasitas motornya di atas 250 cc atau motor listrik maka bisa ‘naik kelas’. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon SIM C yang ingin naik kelas memiliki SIM khusus moge. Di antaranya adalah:
– Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
– Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.