Siap-siap! Mulai Besok Paspor Baru Akan Berlaku 10 Tahun

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (dok. Imigrasi)
Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana (dok. Imigrasi)

Jakarta – Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Ditjen Imigrasi menindaklanjutinya dengan memberlakukan efektif bagi paspor baru yang diajukan mulai (12/10) esok.
“Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang diajukan pada tanggal 12 Oktober 2022,” demikian bunyi surat Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam yang dikutip detikcom, Selasa (11/10/2020).

Surat itu ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia dan Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri. Surat itu tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *