PALEMBANG, SUMEKS.CO – Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus seorang ayah tiri bernama Mu’min Afrian (41), warga Komplek Polda, Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang. Tersangka Mu’min tega merampok dan menganiaya anak sambungnya itu mengaku motifnya karena kondisi finansial.
Selain alasan finansial, tersangka juga merasa sakit hati karena korban pernah melontarkan kata-kata kasar kepadanya.
“Misal, saat saya kasih nasehat tapi dia tidak pernah mau terima, walaupun saya hanya ayah tiri, saya kasih nasehat selayaknya tapi dia tidak terima,” ujar Mu’min Afrian.
Pekerjaannya sebagai driver taksi online tak bisa memenuhi kebutuhannya.
“Yang pertama finansial pak, karena saya bawa mobil rental yang harus dibayar sehari Rp 150 ribu. Mobil rental itu punya teman. Karena sudah 5 hari itu belum saya bayar, ditambah lagi mau Lebaran saya butuh uang,” kata tersangka Mu’min Afrian, Rabu 26 April 2023.
Sebelum kejadian, tersangka mengajak sang istri menginap di hotel. Kemudian Mu’min meninggalkan istrinya di kamar hotel dengan beralasan hendak keluar karena ada urusan lalu dari hotel Mu’min naik ojek online menuju rumah korban.
“Saya pergi ke hotel sama istri pakai mobil Agya. Kemudian keluar dari hotel untuk menuju ke rumah korban naik ojol,” ungkap Mu’min Afrian. Setelah berhasil mengambil barang-barang seperti iPhone, perhiasan, dan mobil CRV milik korban Mu’min bergegas menuju hotel untuk menjemput istrinya.
Namun di tengah perjalanan mobil rampasan ia parkirkan di PS mall dan melanjutkan perjalanan menuju hotel dengan taksi online.
“Pas di jalan mobil korban saya parkir di PS mall dan kembali ke hotel naik gocar. Istri tidak tahu kalau saya habis merampok rumah anaknya (korban). Lalu saya kabur ke Jakarta dan ditangkap di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Mu’min Afrian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Riksa Pidum Iptu S Naibaho menambahkan, motif pelaku melakukan perampokan karena kondisi finansial.
“Motifnya karena pelaku butuh uang, jadi dia ini karena terhimpit ekonomi karena sehari-hari bekerja sebagai driver taksi online dan merasa tidak cukup,” terang S Naibaho.
Aksi tersangka diketahui di Perumahan Multi Raya Residence tepatnya di Jalan Maritim, Lorong Jambu, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Selasa 11 April 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan.
“Setelah mendapat laporan korban, anggota kami langsung menyelidikan dan berhasil mengamankan pelakunya,” kata Haris Dinzah kepada SUMEKS.CO, Rabu 26 April 2023.
Haris Dinzah membeberkan kronologi kejadian. Bermula pelaku masuk ke halaman rumah korban dan pelaku langsung menurunkan meteran listrik agar aksinya tidak terekam Kamera CCTV.
“Kemudian pelaku langsung mencongkel pintu depan rumah korban dan masuk ke dalam rumahnya,” ujar Haris Dinzah.
Pelaku melihat korban berada di dalam kamar langsung memukul kepala korban dengan batu dan mengancam meminta barang-barang korban.
Pelaku pun langsung membawa kabur mobil Honda HRV, BPKB mobil, emas 40 gram, jam merk gucci, gelang LV, iPhone 14 Promax, iPhone 14 Pro yang masih baru dengan total kerugian Rp 326 juta.
Akibat dari kejadian ini, korban langsung dibawa dan dirawat Rumah Sakit Siloam Palembang.
“Selain tersangka, anggota kami juga mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil HRV, dua buah Iphone 14 promax dan Iphone 14 Pro, dua buah kunci kontak mobil, satu lembar BPKP dan STNK, satu buah dompet Kartu milik korban merek Charles & Keith, satu buah jam merek Gucci warna hitam milik korban,” ungkap Haris Dinzah.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)