Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dalam sidang perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022).
Sambo merancang skenario dengan menembakkan peluru ke dinding seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Yosua dan Eliezer. Setelah itu, Sambo mengaku memerintahkan anak buahnya menelepon ambulans.
Sambo kemudian mengaku menghubungi Brigjen Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri. Sambo meminta Benny segera datang ke rumahnya dengan alasan ada tembak menembak yang terjadi.
“Dari cerita cepat yang saya bangun itu, setelah istri saya berangkat ke Saguling, saya kemudian menelepon Karo Provos yang mulia, karena cerita yang tidak benar itu kan saya sudah buat ini tembak menembak antaranggota. Saya hubungilah Karo Provos, ‘Bang tolong rumah saya ada peristiwa tembak menembak’, ” kata Sambo.
“Setelah itu, karena ini juga menyangkut anggota Polri, saya menghubungi Karo Paminal ‘Dek tolong kamu ke Duren Tiga, ini ada ajudan tembak menembak’,” ucap Sambo.
Sambo juga mengaku menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang saat itu dijabat AKBP Ari Cahya (Acay). Sambo mengatakan dia awalnya menelepon atasan Acay, Kombes John, untuk datang ke rumahnya. Namun John berada di Medan sehingga Acay yang datang ke TKP.
“Selanjutnya saya juga sempat menghubungi Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri,” kata Sambo.
“Saudara Ari Cahya Nugraha (Acay)?” tanya hakim.
“Acay, saya juga sempat menghubungi atasannya Kasubdit III, Kombes John, karena Kombes John ini ada di Medan , dia sampaikan Ari Cahya ada standby. Kemudian saya hubungilah Ari Cahya untuk datang ke TKP,” kata Sambo.
