Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) domestik Indonesia ternyata diakui juga di beberapa negara. Terutama negara-negara anggota ASEAN, karena sudah ada perjanjiannya.
Tanpa SIM internasional, SIM domestik Indonesia bisa digunakan di negara-negara ASEAN. Hal itu sesuai dengan “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries” (Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Dalam Negeri yang Diterbitkan oleh Negara-negara ASEAN) yang ditandatangani pada 1985.
Perjanjian yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia itu awalnya hanya diikuti oleh beberapa negara ASEAN seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura dan Thailand. Kemudian pada 1997 bertambah lagi negara yang mengakui SIM domestik anggota ASEAN, seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan pada 1999 Kamboja.
| Baca Juga : SIM C Dibagi Jadi 3 Jenis Akan Berlaku, Polisi Data Motor di Atas 250 cc
Namun, sejumlah negara kini memberlakukan kebijakan khusus. Seperti di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Kalau mau meneruskan berkendara di Singapura lebih dari itu, maka harus menggunakan SIM lokal Singapura. Penduduk tetap, pelajar, dan penduduk jangka panjang perlu mengajukan permohonan SIM lokal.
Begitu juga dengan Malaysia. Sejak 2018 Pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan baru mengenai SIM bagi warga negara asing. Pemegang SIM negara asing, termasuk SIM Indonesia, yang hendak mengemudi di Malaysia harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM lokal Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.
| Baca Juga : Belum Bayar Pajak STNK Bisa Ditilang, Segini Ancaman Dendanya
Di Amerika Serikat
Komika Soleh Solihun mengungkapkan bahwa dirinya bisa berkendara di Amerika Serikat dengan SIM lokal Indonesia. Itu ia buktikan saat riding bareng komunitas motor para figur publik, The Prediksi, di Amerika Serikat belum lama ini.
“SIM kita biasa. Waktu saya beberapa bulan lalu sewa mobil juga SIM-nya SIM A biasa. Kan peraturannya itu cuma, kalau yang mobil yah, ada tulisan asal SIM kita ada ada tulisan bahasa Inggrisnya. SIM Indonesia kan ada,” kata Soleh Solihun dalam wawancara dengan detikOto dalam program Otogeek.
“Nah kemarin pas motor juga gitu. Nanti kita masukin biodata, ada selfie sama SIM, nanti sama dia verifikasi, ‘Oh boleh nih nyewa.’ Kayaknya dia udah ngecek nih, kalau SIM C di Indonesia, itu SIM motor. Nggak perlu pakai SIM Internasional,” ucapnya.\
Namun, pengalaman kami saat riding motor di California, Amerika Serikat, pada 2018 lalu, kami tetap diminta untuk membuat dan membawa SIM Internasional. SIM Internasional ini cuma untuk jaga-jaga agar tetap diizinkan mengendarai motor di sana. Walaupun, selama riding dua hari di jalanan California saat itu, kami tidak pernah diminta untuk menunjukkan SIM oleh petugas.
| Baca Juga : Kakorlantas Polri: Pungli Itu Enggak Boleh, Jangan Pake Nyuap-nyuap
Untuk diketahui, agar bisa berkendara di luar negeri pemegang SIM sebaiknya memiliki SIM internasional. SIM Internasional berlaku di negara-negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Salah satunya di Amerika Serikat.
Dikutip dari situs resmi pemerintah Amerika Serikat, orang-orang yang ingin mengemudi di AS harus memiliki SIM yang valid. Beberapa negara bagian di AS mengharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM dari negara asal yang valid. Namun, beberapa negara bagian lainnya membolehkan menggunakan SIM dari negara asal.
Contohnya di California, warga negara asing tak perlu menggunakan SIM Internasional di sana selama mereka berusia minimal 18 tahun, SIM dari negara asal sah, serta SIM mencakup jenis kendaraan yang dikendarai di California. Namun, beberapa agen penyewaan kendaraan mungkin memerlukan SIM Internasional sebagai pelengkap SIM dari negara asal.