Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022), berikut sejumlah aturan bermasalah itu:
Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat.
“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.