Restorative Justice KDRT dan Luka yang Sulit Hilang

BENTUK ketidakpuasan publik atas keputusan jalan damai-restorative justice, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, terus bergulir.

Media sosial menjadi ruang protes yang dominan. Bentuk penolakannya hingga pemboikotan di media.

Bahkan sampai ada tayangan FTV di salah satu stasiun televisi, seperti reka ulang kejadian KDRT Lesty, berikut nama tokohnya yang nyaris serupa.

Bacaan Lainnya

Mengapa publik mengganggap restorative justice sebagai “jalan salah” yang ditempuh Lesty? Apakah restorative justice sesuatu yang sangat asing bagi publik kita atau karena persoalan istilah belaka?

Polemik fenomena kasus KDRT Lesty Kejora dipahami publik sebagai kasus yang tidak lazim. Meskipun solusi “jalan damai” sebenarnya kerap ditempuh dalam banyak kasus perselisihan maupun kekerasan dalam relasi kasus toxic relationship.

Kasus itu paradoks dengan upaya pencegahan dan penghapusan kasus KDRT. Bahkan kasusnya mirip konten pranks artis atas institusi negara. Apalagi melibatkan lembaga kepolisian yang telah membuang waktu untuk memproses pengaduan.

Kasus KDRT sebenarnya memang kompleks, terutama karena latar belakang kasus dan sosio-kultural pelakunya juga beragam. Bisa saja karena musabab institusi sosial, ekonomi, politik, dan budaya, bukan sekadar urusan private dan domestik rumah tangga.

Keputusan menuai polemik

Keputusan Lesty memang bersifat personal, urusan private-domestiknya. Namun dalam konteks kasus KDRT, di mana perempuan sering menjadi korbannya, sikap mengalah, toleransi atas tindak kekerasan, dapat menjadi preseden dalam penegakan hukum kasus KDRT.

Keputusan Lesty harus mengalah dalam kasus ini memang dilematis. Padahal dari sisi hukum secara tegas diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pos terkait