Remaja 15 Tahun Disekap dan Dijadikan PSK, Pacar hingga Muncikari Akhirnya Ditangkap dan Jadi Tersangka

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus dugaan penyekapan seorang remaja berinisial NAT (15) yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara memasuki babak baru.

Setelah tiga bulan menerima laporan soal dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi tersebut, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro akhirnya menangkap dua orang pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah menangkap terlapor berinisial EMT (44) pada Senin (19/9/2022). Dia diduga berperan sebagai muncikari yang menyekap dan mengeksploitasi korban.

EMT ditangkap saat sedang bersama teman prianya, yakni RR alias I (19) di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

“Iya benar. Telah ditangkap EMT (44) jenis kelamin perempuan dan laki-laki RR alias I pada Senin malam pukul 22.00 WIB,” ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Saat ini, kata Zulpan, kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur.

Pacar korban terlibat

Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin mengatakan bahwa sosok pria berinisial RR alias I yang ditangkap bersama EMT merupakan pacar korban.

Berdasarkan pengakuan korban, RR merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan NAT kepada EMT dan membawanya ke apartemen.

“RR tersebut adalah teman dekat korban. Orang yang pertama kali mengajak korban ke apartemen. RR alias I atau IF sama saja,” kata Zakir.

Adapun saat ini pelaku EMT dan RT alias I sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukannya.

Zulpan menyebut keduanya diduga kuat melanggar pasal dalam Undang-Undang (UU) tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual (PKS).

“Dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Zulpan.

“Kemudian Pasal 12 dan Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” sambungnya.

Harapan keluarga korban

Sementara itu, Zakir menyebut bahwa penangkapan kedua tersangka tersebut merupakan angin segar bagi perkembangan kasus yang dilaporkan oleh kliennya.

Langkah ini, merupakan hal yang telah ditunggu-tunggu oleh pihak keluarga korban sejak melapor ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022.

“Langkah penangkapan dan penetapan tersangka ini memang yang ditunggu-tunggu oleh keluarga, mengingat anak ini, korban, dalam kondisi trauma,” tutur Zakir.

Di samping itu, lanjut Zakir, penangkapan para tersangka ini diharapkan dapat berdampak pada kondisi psikologis korban yang mengalami trauma.

Sebab, korban merasa khawatir akan diteror dan dipaksa kembali ke apartemen untuk menjadi PSK oleh para pelaku.

“Jadi yang bisa menjawab traumanya itu ya kepastian hukum dari laporan tersebut,” kata Zakir.

“Sekarang sudah ditetapkan tersangka, maka kami dari pihak keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya,” sambung dia.

Zakir pun berharap penyidik menelusuri kemungkinan tersangka lain dalam kasus penyekapan dan eksploitasi seksual yang dialami NAT.

Menurut dia, masih ada korban lain yang disekap di sebuah apartemen dan dipaksa menjadi PSK oleh para pelaku.

“Ini bisnis besar, karena satu unit apartemen disewa hingga 20 kamar, lalu di setiap kamar ada tiga sampai empat anak menurut korban (NAT),” tutur Zakir.

Anak-anak tersebut, kata Zakir, juga dipaksa menghasilkan uang Rp 1 juta per hari untuk disetorkan kepada muncikari.

Zakir menduga, bisnis gelap tersebut tidak hanya digerakkan oleh dua orang yang kini telah ditangkap dan menjadi tersangka.

“Tidak mungkin hanya satu atau dua orang yang menggerakkan. Pasti banyak, mulai dari siapa yang merekrut, siapa yang menampung, siapa yang mencari korban,” ungkap Zakir.

“Ini yang harus didalami dan ditelusuri. Apakah ada aktor utamanya? Atau memang hanya sampai di muncikari dan pacarnya ini,” pungkasnya.

Disekap dan dieksploitasi bertahun-tahun

Adapun penyekapan dan eksploitasi yang dialami NAT diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun, yakni sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 14 Juni 2022.

Selama disekap, korban dipaksa oleh EMT untuk melayani pelanggan dan ditargetkan mendapatkan uang minimal Rp 1 juta per hari.

Setelah korban lapor ke polisi, EMT berusaha menghubungi dan meneror korban.

Menurut Zakir, EMT mengintimidasi dan mengancam korban agar segera kembali ke apartemen untuk bekerja sebagai PSK.

“Jadi masih sering disampaikan harus balik lagi ke sana, kalau enggak utang Rp 35 juta harus dibayar. Enggak tahu ini utang asal muasalnya dari mana, korban juga enggak tahu,” kata Zakir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *