EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO – Seorang pengedar ganja kering, Zulfikar diamankan petugas gabungan Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Polsek Pendopo.
Zulfikar ditangkap pada Selasa 28 Maret 2023, sekitar pukul 08.00 WIB di kediamanya, di Desa Sarang Bulan, Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Lalu sebanyak 72 paket di dalam plastik hitam dan 23 paket besar dalam plastik. Barang bukti narkoba golongan 1 tanaman jenis ganja yang disita itu dengan berat total 1,7 Kg.
Saat diamankan, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut memang miliknya.
Tersangka akan dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(rakyat empat lawang)
