Ramai Tren Nikah di KUA daripada Gelar Pesta dan Habiskan Dana, Simak Syarat dan Tata Caranya

PIKIRAN RAKYAT – Dibandingkan menggelar pesta pernikahan secara mewah, tidak sedikit pasangan kekasih di Indonesia saat ini lebih memilih melangsungkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan begitu, mereka bisa menghemat biaya yang harus dikeluarkan.

Seakan menjadi tren, netizen pun menceritakan pengalaman mereka yang lebih memilih menikah di KUA secara sederhana. Dengan begitu, calon penganti tidak dipusingkan dengan biaya berjuta-juta rupiah demi mengadakan pesta resepsi.

“Aku nikah tahun 2021, gratis karena di KUA doang terus foto belakangnya pohon pisan hahahaha,” ucap akun @od**gpe***.

“Same energy, aku juga team nikah di KUA hihi,” ujar akun @ce**aisk*****.

“Samaaa, nikah di KUA hari Senin tahun 2021, kenapa? ya gak apa-apa,” kata akun @)af****_.

“Aku juga team nikah di KUA! Kenapa? karena males ketemu orang banyak kalau harus resepsi hahaha,” tutur akun @ret**wul***.

“Hehehe lesehan di KUA (mau bikin gerakan, ayo anak muda menikahlah di KUA),” ucap akun @_fit**.

“Tim nikah gratis di KUA + syukuran kecil makan-makan bareng keluarga inti di rumah. Kita negjar 27 rajab, karena isra mi’raj dan pernikahan, sama-sama perjalanan untuk tujuan yang baik,” ujar akun @ma**wi**.

“Saya juga nikah di KUA, Alhamdulillah justru banyak moment yang tak terlupakan,” kata akun @vaL*****.

Lalu, bagaimana syarat dan tata cara pendaftaran pernikahan di KUA?

Syarat Nikah

Berikut ini dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4:

1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
7. Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup)
8. Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau Polri)
9. Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
a. Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun
b. Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
13. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
14. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Pos terkait