KOMPAS.com – Belakangan, media sosial ramai dengan keluhan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite.
Mereka mengeluhkan Pertalite yang semakin boros usai kenaikan harga pada 3 September 2022 lalu.
Seperti keluhan di media sosial Twitter oleh akun ini pada Senin (19/9/2022), yang menyertakan gambar berisi informasi Pertalite semakin boros.
“boros banget ga sii. ngisi 15k biasanya awet, sekarang boros banget dan cuma dikit,” tulis pengunggah.
Menanggapi, warganet lain menyampaikan bahwa boros menurut pengunggah lantaran mengisi BBM dengan nominal rupiah sama, padahal harga Pertalite naik.
“Tapi kan tapi kan tapi kan… 10k dapet 1 liter dibandingin 10k dapet 1,25 liter tentu beda,” ujar warganet ini.
Kendati demikian, ada pula warganet yang merasakan Pertalite memang semakin boros dibanding sebelum harga naik menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter.
Pasalnya, volume Pertalite tertentu biasanya cukup untuk beberapa hari penggunaan. Namun kini, dengan volume yang sama, jumlah hari penggunaan kian menipis.
“Iyes boros! Biasa full berkurang satu strip tuh dalam 2 minggu pas dipake kemana2, ini cuma bolak balik nganterin sekolah adek aja udh 2 strip dalam seminggu edan,” tulis warganet lain.
“Lahhh baru diomongin tadi sama Ayah, dia yang biasanya 1 lt buat 3 hari sekarang cuma 2 hari. Sebelum naik biasanya seminggu habis 50k, sekarang nyampe 100k,” kata warganet lainnya.
Lantas, bagaimana tanggapan Pertamina terkait Pertalite yang disebut semakin boros sejak kenaikan harga?
Penjelasan Pertamina
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting angkat suara terkait kabar BBM jenis Pertalite semakin boros usai mengalami kenaikan harga.
Ia menegaskan, BBM RON 90 atau Pertalite tidak mengalami perubahan spesifikasi.
“Produk BBM Pertamina jenis Pertalite (RON 90) tidak mengalami perubahan spesifikasi,” ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Menurut dia, standar dan mutu Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).
Aturan tersebut yakni Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Irto menerangkan, salah satu batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan kamar adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
RVP dari Pertalite, baik saat ini maupun sebelum ada kenaikan harga, masih dalam batasan yang diizinkan.
“Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” kata dia.
Adapun penguapan, lanjut Irto, dapat berubah lebih cepat jika temperatur penyimpanan meningkat.
Secara spesifikasi, batasan maksimum penguapan atau yang biasa dikenal dengan istilah destilasi dari Pertalite adalah sebesar 10 persen dibatasi maksimal 74 derajat Celsius.
“Secara umum produk Pertalite ada di suhu 50 derajat Celcius,” ungkap Irto.
“Artinya, pada saat tempertur 50 derajat Celsius, Pertalite sudah bisa menguap hingga 10 persen. Semakin tinggi temperatur, maka akan semakin tinggi tingkat penguapannya,” jelas dia.
Pertamina jamin kualitas produk
Lebih lanjut Irto menyampaikan, Pertamina melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop berkomitmen untuk menyalurkan produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi.
Melalui kontrol kualitas, kata dia, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur.
Ia pun mengimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, baik SPBU maupun Pertashop.
“Agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya,” ucap Irto mengimbuhkan.