Setelah Ferdy Sambo Divonis hukuman mati, giliran Putri Candrawathi (PC) divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/23).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso itu berkeyakinan bahwa PC
terlibat tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Telah terbukti terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Menjatuhkan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.
Ya, Putusan ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya ingin Putri dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam amarnya putusannga, Hakim menyatakan, PC telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Wahyu.
Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut PC 8 tahun penjara.
JPU menilai, PC terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Brigadir J, sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.