KOMPAS.com – Suasana haru menyelimuti kedatangan Rohimah (29) ART yang menjadi korban penganiayaan dan penyekapan oleh majikannya sendiri. Diketahui Rohimah ART asal Garut disiksa masjikannya pasutri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Fanscilla (29) di Kabupaten Bandung Barat, beberapa waktu lalu. Setelah penganiaayan terungkap, majikannya jadi tersangka dan Rohimah sempat dirawat di rumah sakit.
Usai menjalani perawatan, Rohimah pulang dan tiba di kampung halamannya di Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (2/11/2022) siang.
Bahkan Rohimah disambut tangis oleh anaknya sendiri yang masih duduk di bangku kelas dua sekolah dasar. Anaknya itu seketika menjerit saat Rohimah dikeluarkan dari mobil ambulans oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
“Mamah mamah,” teriak AP (8), anak semata wayang Rohimah sembari menangis menyaksikan kedatangan ibunya. Beberapa tetangga korban yang ikut mengantarkan Rohimah dari jalan hingga ke kediaman orangtuanya juga ikut menangis. “Manusia biadab,” ucap salah satu tetangganya, ditujukan kepada sang majikan yang telah berbuat kejam kepada Rohimah.
Hingga Rabu sore, tamu terus berdatangan ke rumah Rohimah. Beberapa di antara mereka mengajak Rohimah berkomunikasi tentang apa yang selama ini terjadi di rumah majikannya yang beralamat di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. (KBB).
Rohimah ditempatkan di ruang tengah di kediaman orangtuanya. Ayahanda Rohimah, Amid (69) mengucapkan rasa syukur sang anak sudah kembali pulang dengan selamat. Ia mengaku sudah beberapa hari kurang tidur memikirkan anak kesayangannya itu.
“Nyai sudah pulang, saya mengucap rasa syukur dan berdoa kebaikan bagi yang sudah membantu kami selama ini,” ujar Amid. Rohimah sebelumnya menjadi korban keganasan majikannya sendiri, ia dianiaya kemudian disekap.
Setelah dievakuasi, korban dirawat di RS Sartika Asih selama empat hari. Sementara sang majikan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.
Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dijerat dengan pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
