“Informasi dari masyarakat bahwa ada kontrakan yang sering digunakan untuk praktek prostitusi di wilayah Cibadak,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).
Andi menjelaskan, AN menjadi muncikari sejak 2015 lalu. AN menjajakan perempuan dan menyediakan tempat kencan berupa kontrakan petakan dengan tarif Rp 550.000.
Andi menerangkan AN diamankan polisi pada Minggu (4/12) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi, polisi juga mendapati pria hidung belang yang sedang berkencan dengan perempuan seks komersial (PSK) binaan AN.
“Di dalam kontrakan tersebut ada perempuan inisialnya M dan laki-laki R alias A, sedang berada di dalam kamar. Berdasarkan pengakuan AN, dia sudah 8 kali mencari pelanggan untuk M di tempat yang berbeda-beda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, barang bukti kasus prostitusi yang diamankan yakni uang tunai Rp 500.000, dua unit handphone, dan satu pack tisu.