SEKAYU – Seorang pria di Musi Banyuasin (Muba) bernama Idham Kholid berusia 46 tahun membacok tetangganya pakai parang.
Tindakan penganiayaan pembacokan di Muba ini dilakukan tersangka diduga karena pelaku tak senang ditegur korban ketika dirinya ribut dengan istri.
Pelaku berhasil ditangkap polisi Sat Reskrim Polsek Lais di tempat persembunyiannya di Tungkal Ilir (Muba) pada Sabtu (21/1/2023).
Pelaku sebelumnya sempat buron selama dua bulan setelah melakukan pembacokan terhadap tetangganya bernama Marzuki (42) warga Desa Teluk kecamatan Lais kabupaten Muba.
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna mengatakan, pembacokan terjadi pada Jumat (22/11/2022) di Desa Teluk kecamatan Lais.
“Awal mula pembacokan, saat itu pelaku tengah ribut dengan istrinya dan mengejar istrinya dengan parang,” ujarnya.
Saat mengejar istrinya itulah pelaku bertemu korban di tengah jalan. Diduga karena tak senang ditegur, pelaku lantas mengayunkan parang ke arah korban.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita luka bacok pada tangan kiri dan kanan karena menangkis bacokan pelaku. Usia membacok pelaku langsung kabur,” terangnya.
Berkat upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lais dan tim, akhirnya pengejaran terhadap pelaku membuahkan hasil dan menemukan titik terang tempat persembunyian pelaku.