Polri mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan. Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menyampaikan langsung.
Pengumuman itu dilakukan di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Tragedi Kanjuruhan merenggut 131 korban jiwa. Ada enam tersangka yang ditetapkan, Salah satunya Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ahmad Hadian Lukita.
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) terjadi usai Arema FC vs Persebaya Surabaya.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup saat ini ditetapkan 6 tersangka. Sdr AHL direktur utama PT LIB. Di mana tadi saya sampaikan, bertanggung jawab memastikan stadion mempunyai sertifikasi layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan vrifikasi 2020 belum tercukupi,” kata Listyo Sigit.
“Saudara SS selaku Security Officer. Pasal yang dilanggar sama, 359 dan 360 KUHP, dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU No 11 2022 tentang Keolahragaan. Di mana tidak membuat dokumen penilian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan dan juga memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu stadion pada saat terjadi insiden. Di mana sebenarnya steward harus standby di puntu-pintu tersebut, sehingga pintu-pintu tersebit bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam posisi pintu terbuka masih separuh dan ini menyebabkan penonton berdesak-desakan.”
Baca Juga : Hujan Deras, Sejumlah Jalan Protokol Kota Palembang Banjir
“Kemudian Saudara Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, melanggar pasal 359 KUHP atau 360 KUHP. Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tekanan pelarangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan. Tidak mengecek secara langsung kelengkapan yang diperoleh personel.”
“Kemudian Saudara H dari Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata. Saudara TSA, Kasat Samapta Polres Malang. Dugaannya sama 359 dan 360. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas airmata,” kata Listyo.
Singo Edan menelan kekalahan 2-3 dari Bajuk Ijo. Selepas laga, ada penonton Arema FC yang turun ke lapangan.
Hal itu direspons keras oleh pihak kepolisian. Ada tembakan gas air mata ke lapangan dan tribune yang membuat situasi tak terkendali Tragedi Kanjuruhan.
Korban jiwa tak terhindarkan, menjadi tragedi sepakbola terbesar kedua di dunia setelah peristiwa di Estadio Nacional, Lima, Peru, pada 24 Mei 1964. Kejadian di Peru itu menewaskan 328 orang.
Tragedi Kanjuruhan mendapatkan perhatian dari seluruh penjuru dunia. Laga-laga Liga Champions dan liga-liga Eropa sampai mengheningkan cipta sebagai bentuk ucapan duka kepada para korban.