Polda Sulsel Akhirnya Tetapkan Pemilik Travel yang Fotonya Dipajang di Billboard Sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan dan menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan, penyidik Polda Sulsel akhirnya menetapkan pemilik travel PT SLV Modern Travelindo, Selvi Ahmad Firdaus sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Polisi Helmy Kwarta Rauf kepada wartawan, Rabu (19/10/2022) mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus dugaan penipuan PT SLV Modern Travelindo menjadi penyidikan.

“Setelah memeriksa para korban dan mengumpulkan alat bukti hingga gelar perkara, kasus SLV ditingkatkan ke penyidikan. Kami juga menetapkan pemilik SLV (Selvi Ahmad Firdaus) sebagai tersangka,” katanya.

Meski telah begitu, lanjut Helmy, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Tersangka belum ditahan. Sedangkan untuk tersangka lain belum bisa kita sebutkan namanya. Nanti,” tegasnya.

Helmy menuturkan, penyidik belum melakukan perhitungan kerugian yang dialami para korban. Namun, kasus dugaan penipuan dengan modus promo perjalanan ini memakan banyak korban.

“Total kerugiannya masih belum dapat secara keseluruhan. Tapi ada yang membayar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta,” bebernya.

Helmy menambahkan jika tersangka dalam kasus ini dikenakan pasal Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Yang jelas semua yang ikut terlibat merugikan banyak orang akan kita tindak berdasarkan peran masing-masing,” tandasnya.

Baca Juga : FIFA Akan Tinggal dan Investasi Banyak Hal di Indonesia

Pos terkait