Perintahkan Steward Tinggalkan Pintu Stadion Kanjuruhan, “Security Officer” Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan temuan bahwa para steward tidak menjaga pintu keluar saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Senin (1/10/2022).

Ternyata steward diduga mendapatkan perintah dari security officer berinisial SS untuk meninggalkan gerbang.

Padahal, menurut Kapolri, steward seharusnya terus bersiaga di lokasi untuk membuka pintu secara maksimal.

“Steward seharusnya stand by, karena (pintu) terbuka masih separuh sehingga membuat orang berdesak-desakan,” kata Kapolri di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

Baca Juga : Ditjen Pajak Sita 4 Truk BBM Milik Perusahaan Berkasus Penggelapan Pajak

Kapolri menjelaskan, berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, steward seharusnya berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.

Pintu semestinya juga telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

“Namun pada saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter dan para steward tidak berada di tempat,” katanya.

Selain SS, Kapolri juga mengumumkan 5 tersangka lainnya.

Mereka ialah Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) berinsial AHL, Ketua Panitia Pelaksana berinisial AH, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *