Penasihat Kapolri Bicara Kemungkinan Sambo Cs Ubah BAP di Pengadilan

Penasehat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Muradi, mengatakan pimpinan Polri bertanggung jawab memberikan garansi ke publik bahwa institusi Kepolisian masih bisa dipecayai dalam menangani kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini ditegaskan Muradi saat ditanyakan wartawan senior Harian Kompas Budiman Tanuredjo soal “Bagaimana jika semua tersangka mencabut keterangan yang sudah disampaikan di berita acara pemeriksaan (BAP)

“Ini juga saya kira tanggung jawab pimpinan Polri. Makanya betul penegasan Komnas HAM bahwa pimpinan Polri itu kan 2 hal ya, pertama juga dia memberikan garansi bahwa polisi masih bisa dipercayai publik,” kata Murasi dalam program “Back to BDM” yang disiarkan Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Baca Juga : Polisi yang Pukul Polisi Militer di Palembang Diamankan!

Oleh karenanya, Muradi menilai penguatan kesaksian melalui barang bukti adalah hal penting.

Selain itu, menurut dia, penuntasan kasus Brigadir J ini juga perlu dipertanggungjawabkan ke Presiden Republik Indonesia.

Jika nantinya saat persidangan semua pihak menarik keterangan BAP-nya, maka kejadian ini tentu memberikan persepsi buruk.

“Kedua saya kira ini kan pertanggungjawaban beliau (pimpinan Polri) ke presiden. Saya kira ini akan menjadi, mohon maaf, melempar kotoran ke presiden kalau pada akhirnya yang jadi kekhawatiran Mas Budi muncul,” ucap dia.

“Karena buat saya semua terang benderang. Semua sudah bicara tinggal gimana prosesnya,” tambah Muradi.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *