KAYUAGUNG — Polisi menangkap Dandi seorang pemuda 20 tahun atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutlah) untuk membuka area persawahan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pelaku Dandi diketahui telah melakukan pembakaran lahan mineral produktif dengan luasan sekitar 4 hektare.
Dalam keterangannya Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP menyebut kejadian berawal dari bulan Februari 2023 lalu.
Dua terduga pelaku, Agus yang hingga kini masih tahap pengejaran masuk daftar pencarian orang (DPO) dan pelaku Dandi meminta izin kepada pemilik lahan bernama Satir untuk mengolah dan mengusahakan lahan tersebut untuk bertanam padi.
Selanjutnya pada Sabtu (3/6) lalu dua orang saksi diperintahkan oleh Satir untuk melakukan pekerjaan menebas rumput di lahan miliknya seluas 9 hektar,” ujar AKBP Dili Yanto kepada awak media pada Selasa (6/6/2023) siang.
Selanjutnya lahan tersebut akan dibuat sawah seluas 5 hektar, dengan upah sebesar Rp 150.000 per orang dengan menggunakan 2 mesin pemotong rumput dan selesai kedua saksi tersebut menebas lahan di beberapa bagian.
Kemudian kedua saksi itupun berisitirahat di tenda yang dibangunnya menggunakan terpal dengan jarak kurang lebih 10 meter dari lokasi lahan.
Sewaktu mereka sedang istirahat, kedua saksi melihat Agus selaku besan dari pemilik lahan berjalan ke tengah lahan yang sudah di tebas
sebelumnya.
“Setelah itu pelaku jongkok dan langsung membakar lahan yang ditebas dengan cara menyulutkan korek api ke arah rumput yang sudah mengering yang ada di lahan tersebut,”
Melihat hal itu, saksi berkata jangan di bakar nanti ada helikopter, tidak lama dari itu tiba-tiba datang
patroli helikopter dan kedua saksi bersembunyi di dalam tenda dan tidak berani keluar,” ungkapnya.
Berselang beberapa lama, setelah patroli helikopter itu meninggalkan lokasi lahan dan pelaku Agus memerintahkan pelaku Dandi (cucu dari pemilik lahan yaitu satir) untuk membakar bagian lain rumput bekas tebasan yang sudah mengering.
“Setelah membakar kedua pelaku segera meninggalkan lokasi lahan yang telah dibakar tersebut,” ujarnya didampingi Kanit Pidsus, Iptu Wahyudi.
Bertepatan saat kejadian kebakaran lahan itu anggota Satreskrim Polres Ogan Komering Ilir juga tengah melakukan patroli disekitar lokasi dan segera mengejar kedua pelaku tersebut.
Berkat kerjasama yang baik, kami berhasil mengamankan pelaku Dandi dan untuk pelaku Agus lebih dulu melarikan diri (Daftar Pencarian Orang/DPO),” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku dia telah 6 kali membakar lahan di bulan Mei 2023 lalu dengan luasan mencapai 3 hektar dan baru-baru ini sudah 2 kali membakar sekitar 1 hektar,” tambah dia.
Atas perbuatannya, pelaku Dandi disangkakan dengan pasal 108 undang-undang (UU) RI nomor 32 tahun 2009 dan pasal 69 ayat 1 huruf F tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dimana setiap orang di larangan membuka lahan dengan cara membakar. Karena dapat membahayakan orang lain dan kebakaran besar hingga timbulnya polusi udara.
“Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.00 (tiga milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah),” tuturnya.
Dilokasi yang sama, pelaku Dandi mengakui telah membuka total lahan seluas 4 hektar yang semuanya dilakukan pembakaran secara berangsur- angsur sejak awal bulan mei 2023.
“Saya sangat menyesal telah melakukan pembakaran lahan dan untuk warga lain jangan meniru kelakuan saya ini,” tuturnya singkat.
