Baturaja, PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd mengingatkan para kepala Desa untuk tetap berhati-hati sesuai aturan dalam pengelolaan dana Desa.
Hal itu disampaikannya dihadapan seluruh Kades di OKU saat menghadiri kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa bertempat di Gedung Abdi Praja Pemkab OKU (Jum’at, 26/05/2023).
Kepala Desa rentan tersandung kasus hukum, lantaran kesalahan dalam pengelolaan dan pelaporan pengelolaan dana Desa, untuk itu Pemkab OKU menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa untuk membekali ilmu tata kelola keuangan yang baik.
Selain workshop pemkab OKU juga melakukan Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan terkait Forum Kerjasama Koordinasi Peningkatan kualitas Pengelolaan Keuangan Negara Dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan dengan Kanwil DJPb Provinsi Sumsel.
Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Bertu Merlas, Direktorat Perbendaharaan Sumsel Lidyawati, Direktur pelayanan ivestas Kemendes Dr Supriyadi, Direktur Pengawassan Akuntabilitas keuangan daerah BKP Iskandar.
Dalam sambutannya Pj. Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menyampaikan bahwa undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah mengamanatkan Pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola Pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki di setiap Desa termasuk di dalamnya pengelolaaan keuangan dan kekayaan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa dan pendapatan transfer berupa dana desa dan alokasi dana desa serta bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten.
“Namun banyak sekali para Kades yang bermasalah dengan kuangan terutama pengelolaan dana desa,” Kata Teddy.
Dibeberkan Teddy, hasil survey yang dikeluarkan KPK ada sekitar 686 Kades yang bermasalah dengan keuangan desa. Namun tidak hanya masalah keuangan saja termasuk masalah lainnya seperti narkoba, judi dan lainnya.
“Dana desa ini memang sangat seksi, jumlahnya cukup besar,” ujarnya
Dengan jumlah dana yang besar dan semakin membesar tiap tahunnya, maka diperlukan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, yang mana salah satu titik kritisnya adalah dalam proses pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan.
Dan sebagai aparatur desa harus mampu memahami proses ini dengan baik.
Oleh karenanya, semua dana yang telah disalurkan kiranya dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya bagi kepentingan masyarakat dalam koridor tatanan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan yang dihadiri oleh narasumber yang ada disini dapat memberikan pencerahan kepada para kades, dan mungkin kedepan tata kelola keuangan dan pemerintahan desa dapat lebih baik lagi, kita harapkan kedepan tidak ada masalah,” harapnya
