Pemerintah Cabut Izin Stasiun Radio TV yang Masih “Bandel” Siarkan Siaran Analog

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 /PER/M.KOMINFO/9/2005, Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

Dengan demikian, kata Mahfud, stasiun televisi yang masih bersiaran secara analog dapat dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Mohon agar ini ditaati agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionil daripada sekadar administratif,” kata Mahfud.

Bacaan Lainnya

Mahfud menjelaskan, kebijakan ASO atau migrasi dari siaran analog ke digital merupakan perintah undang-undang dan sudah lama dikoordinasikan dengan para pemilik stasiun televisi.

Ia menyebutkan, persiapan teknis untuk melakukan ASO juga sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama.

Pos terkait