OGAN ILIR, SUMEKS.CO – Polsek Tanjung Raja kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang menimpa salah seorang wartawan di Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah mengungkapkan, yang menjadi korban pencurian pemberatan ini adalah Herian, salah seorang jurnalis yang aktif melakukan peliputan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.
Pelaku yang berhasil diamankan Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja, yaitu, Dedi Setiawan alias Wawan, seorang pengangguran yang berasal dari Dusun I RT 01 Desa Serijabo Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir.
“Pelaku ini mengambil barang-barang milik korban, yang berada di dalam gudang rumah korban,” terangnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Kapolsek menjelaskan, bahwa kronologi kejadian yang dialami korban, yaitu, 5 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di gudang rumah milik korban.
Pelaku dengan sengaja masuk ke dalam pekarangan rumah korban, melalui pagar seng rumah. Kemudian pelaku langsung menuju ke gudang rumah korban.
“Setelah itu pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Tanjung Raja,” paparnya.
Lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, keesokan harinya, polisi mendapati informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian itu berada di tempat penampungan rongsokan hendak menjualkan barang hasil curian tersebut.
Personel Polsek Tanjung Raja yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja, AKP Hermansyah, langsung menuju tempat keberadaan pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” lanjutnya.
Kemudian, pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Polsek Tanjung Raja untuk proses lebih lanjut.