Pekerja Maintenance Tower Diringkus Polisi Curi BTS Sinyal Seluler di Prabumulih

PRABUMULIH – Arvinaldhi (27) warga Dusun IV Desa Karya Mulya Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih, harus mendekam di sel tahanan Polsek Prabumulih Timur.

Arvinaldhi diringkus polisi akibat ulahnya melakukan pencurian alat penguat sinyal atau Modul Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah tower di kota Prabumulih.

Pelaku sendiri diringkus polisi saat berada di rumah keluarganya, pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 24.01.

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH membenarkan penangkapan itu dan mengatakan jika lelaki ada 2 orang.

“Satu tersangka atas nama Arvinaldhi diringkus polisi pada Sabtu malam dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Kapolsek menuturkan, para pelaku pekerja perawat tower atau maintenance namun justru membongkar kunci box dan mengambil 4 BTS di Tower 076 Sukaraja serta di Tower 065 Prabumulih.

Akibat ulah para pelaku tersebut membuat sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis perangkat radio lainnya.

“Para pelaku ini mengetahui fungsi, harga dan penampung alat tersebut, selain itu mereka sebagai pekerja sehingga leluasa melakukan pencurian,” tuturnya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.

 

Pos terkait