Syarat yang harus dibawa pada saat mengajukan permohonan pengesahan tanda tangan adalah membawa paspor dan KTP fotokopi serta asli ke kantor imigrasi terdekat.
“Untuk syarat, bawa paspor sama KTP saja untuk verifikasi,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2019, paspor elektronik dan non-elektronik tanpa kolom tanda tangan telah digunakan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal ini terjadi karena desain paspor Republik Indonesia (RI) terbaru merujuk ke Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor, seperti dikutip dari laman Imigrasi.
Jadi, di paspor lama (seri A) terdapat kolom tanda tangan pemegang di halaman belakang paspor, sedangkan di paspor baru (seri B) tidak memiliki kolom tanda tangan pemegangnya.
Masyarakat sendiri tidak dapat memilih paspor model lama atau baru, karena segala sesuatunya termasuk peruntukan paspor model yang mana, telah diatur oleh sistem, seperti dikutip dari laman Indonesiabaik.id.
Secara umum, desain paspor mengalami perubahan dari waktu ke waktu, begitu juga paspor RI.
