OJK Sebut Ada Kemungkinan Restrukturisasi Kredit Covid-19 Diperpanjang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebut ada kemungkinan akan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Relaksasi restrukturisasi kredit ini seseuai jadwalnya akan jatuh tempo pada Maret 2023.

Rencana perpanjangan restrukturisasi kredit ini diambil karena mempertimbangkan debitor terdampat Covid-19 belum pulih seluruhnya. Belum lagi, hal tersebut ditambah dengan tantangan global yang belakangan terjadi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya dalam tahapan untuk melakukan analisis terakhir terkait keputusan ini. Masih ada beberapa pertimbangan sebelum membuat keputusan final.

“Saya yakin kalau melihat ekonomi yang belum lepas dari Covid-19 dan tantangan global, tampaknya akan diperpanjang,” kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (3/10/2022).

Ia menambahkan, nantinya aturan mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut akan diuraikan secara detail.

Baca Juga : Surya Paloh Ungkap Respons Jokowi soal Nasdem Usung Anies: Beliau Bilang Bagus

Dian menegaskan, dalam melakukan restrukturisasi kredit terdapat target secara sektor yang disasar secara spesifik, misalnya geografi dan dari sisi kreditornya.

“Mandat kita (OJK) jaga stabilitas sektor jasa keuangan, dengan demikian ada kontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi,” terang dia.

Dalam analisis yang dilakukan OJK, Dian bilang, gangguan normalisasi restrukturisasi Covid-19 terhadap sistem perbankan dalam skenario terburuk sekalipun masih bisa dikatakan dapat ditangani.

Hal ini lantaran pencadangan yang dilakukan perbankan sudah cukup besar.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 per Agustus mencapai Rp 543,45 triliun, turun Rp 16,7 triliun dari bulan sebelumnya.

Adapun, jumlah nasabah juga menurun menjadi 2,88 juta nasabah dari 1,94 juta pada Juli.

Dian menyebut, persentase restrukturisasi Covid-19 yang berpotensi gagal atau masuk dalam kategori high risk loan at risk (LAR) hanya mencapai 11,53 persen.

Sementara pencadangan yang sudah dilakukan terhadap LAR mencapai 39 persen atau lebih dari tiga kali lipat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *