Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperpanjang restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 tapi hanya untuk kelompok-kelompok tertentu.
Adapun program restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 ini akan berakhir pada akhir Maret 2023.
Direktur Pengaturan Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Indah Iramadhini mengatakan, hanya sektor-sektor ekonomi tertentu yang dinilai masih membutuhkan restrukturisasi kredit ini saja yang akan diperpanjang.
Salah satunya sektor ekonomi pariwisata, kuliner, dan akomodasi karena saat pandemi sektor-sektor ini terdampak paling dalam sehingga membutuhkan waktu lebih lama untuk memulihkan diri.
“Relaksasi itu akan dilanjutkan tapi lebih targeted. Targetnya sektor ekonomi, kita lihat pasti bisa menebak apa sih yang terdampak? Kita lihat pariwisata, kuliner itu kan terdampak ya. Orang-orang gak mau makan di luar. Kemudian untuk berlibur berkunjung sulit,” ujarnya di Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (17/10/2022).
Baca Juga : Mendagri Lantik Heru Budi Hartono Jadi Pj Gubernur DKI Hari Ini
