Terdakwa perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, Nikita Mirzani, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Saat membaca eksepsi tersebut Nikita Mirzani meneteskan air mata.
Nikita menangis menceritakan saat rumahnya dikepung polisi pada Juni 2022 lalu.
Ia juga menyebut anaknya ketakutan saat kejadian tersebut berlangsung.
“Sampai tiba saatnya pagi, adalah anak saya bernama Azka untuk pergi belajar ke sekolah,” kata Nikita Mirzani menangis dikutip Kompas.com dalam YouTube Intens Investigasi, Senin.
“Pada saat sudah bersiap-siap untuk berangkat karena melihat banyak polisi,” tambah Nikita Mirzani.
Hal inilah yang membuat anaknya sampai tak jadi berangkat ke sekolah.
Nikita juga menyebut upaya penangkapannya kala itu bak seorang teroris yang dipantau.
