Nikita Mirzani Kembali Jalani Sidang Hari Ini, Pengacara Bacakan Eksepsi

Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Nikita Mirzani akan kembali digelar hari ini Senin (21/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Sidang kedua mengagendakan pembacaan keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang telah dibacakan pada sidang pekan lalu.

“Hari isi sidang dengan agenda pengajuan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari penasehat hukum terdakwa,” ujar Humas PN Serang, Uli Purnama saat dikonfirmasi Kompas.com. Senin.

Read More

Pada sidang kedua, kata Uli, terdakwa Nikita Mirzani tetap akan dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama.

“Ya sidangnya masih menghadirkan terdakwa di persidangan,” kata Uli.

Sementara itu, Penasehat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid kepada wartawan beberapa waktu lalu menyatakan telah menyusun eksepsi untuk membantah dakwaan jaksa.

“Saya sangat yakin dgn eksepsi saya. Karena jaksa saja mengakui bahwa yg dilakukan oleh niki itu tidak untuk pelapor. Niki hanya memposting tulisan, niki hanya menyatakan menghimbau kepada polisi. Dan itu ada dalam berkas perkara bahwa itu ada laporan di polsek memang benar ada laporan kejadiannya,” ujar Fahmi.

“Eksepsinya banyak. Yang paling penting kami akan menguraikan satu per satu,” tambah Fahmi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang mendakwa artis Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal tersebut diungkapkan JPU Slamet, Fitria, dan Budi Atmoko saat membacakan surat dakwaan secara bergantian di Pengadilan Negeri Serang. Senin (14/11/2022).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Slamet saat membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra, Senin.

Dakwaan kedua, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik;

Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *