Ngaku Polisi Berpangkat AKP Berdinas di BIN, Pria Ini Menipu Korban Wanita

Palembang, sumselupdate.com – Berawal dari informasi masyarakat ada seorang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berdinas di Badan Intelijen Negara (BIN), dan menyimpan senjata api rakitan. Anggota Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tersangka bernama Jaka Saputra (30) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangka sendiri diamankan saat berada di rumah teman wanitanya di Kota Palembang. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis FN dengan 5 butir peluru kaliber 9. Tak sampai disitu, petugas pun kembali melakukan pengembangan menggeledah rumah tersangka di jalan Panca Usaha.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, kembali ditemukan tiga buah Senpira jenis Revolver berikut alat pembuatan atau upgrade dari softgun menjadi Senpira. Selain itu ada 39 butir peluru kaliber 9, dan 20 butir peluru kaliber 38.

Modus tersangka mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN untuk memikat hati perempuan yang dipacarinya. Sementara, peluru dibeli tersangka melalui aplikasi online seharga Rp 3,5 juta. Polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya inisial P, yang membantu membuat Senpira.

Barang bukti (BB) yang diamankan yakni empat pucuk Senpira, 69 butir peluru aktif, empat butir peluru air softgun, 100 butir peluru kecil, 11 butir selongsong peluru, satu unit alat press besi pembuat senjata api, dua selongsong besi panjang, satu unit mesin bor, satu ID card BIN, dua buah KTA BIN, tiga buah KTP, satu buah SIM, satu buah hiasan pet Polri, satu buah cap stempel BIN, satu lembar piagam penghargaan.

Lalu, satu lembar pas foto polisi pangkat AKP, satu buah gantungan cevron, satu celana training Akademi Kepolisian, satu pin Intelkam, satu buah palu, dua buah kunci inggris, tiga buah tang, dua buah solder besi, satu buah solder lem, satu buah alat pengamplas besi, 6 potongan per, satu buah bor, satu buah gergasi besi kecil, empat potong alat kikir, tiga buah obeng, satu buah cutter, lima buah kunci L, dua buah kunci pas, 14 buah mata bor, satu buah Iphone, satu buah laptop merk axioo.

tiga buah buku rekening, delapan buah kartu ATM, 2 buah bingkai foto ( menggunakan baju BIN dan Baju PIN Intelkam), 1 buah bong penghisap sabu, 4 buah korek api, 5 buah pirek kaca, 3 buah dot pirek, 14 sedotan, 15 plastik klip bening dan 2 buah tutup botol bekas.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, dan Kanit Ranmor, AKP Irsan Ismail, mengatakan benar pihaknya mengamankan seorang diduga melakukan penipuan menggunakan identitas sebagai anggota Polri yang bertugas di BIN.

“Setelah ditangkap ditemukan Senpira dan saat melakukan pengembangan dirumahnya ditemukan 4 pucuk Senpira dan alat pembuatan Senpira, 2 Senpira siap digunakan dan 2 proses pembuatan,” ungkap Kombes Pol Mokhamad Ngajib, saat press release di Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (21/3/2023).

Menurut hasil pemeriksaan, lanjut Ngajib, sudah ada 3 perempuan yang telah tertipu oleh tersangka yang mengaku sebagai anggota BIN. “Modusnya tersangka mengaku anggota Polri yang bertugas di BIN, dan untuk pembuatan Senpira pengakuannya sudah satu tahun dan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api dan amunisi atau bahan peledak tanpa hak yang tidak sesuai dengan profesinya.

“Diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pos terkait