Nasib Guru SD Tulungagung setelah Viral Selingkuh dengan Kepsek : Dapat Hukuman

Ibu guru sekolah dasar di Tulungagung, Jawa Timur, MSR (38),

Mendapat hukuman usai ketahuan selingkuh di sebuah hotel dengan kepala sekolah berinisial S (50).

Ia dihukum skorsing sementara karena perbuatannya tersebut.

Bacaan Lainnya

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan MSR dalam sementara waktu ini tidak diperbolehkan mengajar.

Lebih lanjut, pihaknya bakal mencarikan guru lain sebagai ganti MSR.

Sebagaimana diketahui, MSR adalah guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk pertimbangan perpanjangan atau putus kontrak terhadap MSR.

Pos terkait